4 Hukum Sedekah

21 Juli 2020 | Penulis: Andrian Setiawan | Desain: Miska Agika Putri

"Dan berinfaklah kamu (bersedekah) di jalan Allah dan janganlah kamu mencampakkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah ayat 195)

Dalam agama islam ada banyak amalan yang bisa dikerjakan untuk mendapatkan pahala dan ridho-Nya. Salah satunya sedekah, Islam menganjurkan umatnya untuk saling berbagi, baik kepada keluarga, teman atau kerabat terutama berbagi kepada orang yang membutuhkan.

Maka dari itu, dalam islam ada konsep zakat, infak dan sedekah. Zakat wajib dikeluarkan untuk orang yang sudah memenuhi persyaratan misalnya penghasilannya yang diatas rata-rata atau hartanya yang berlimpah.

Berbeda dengan sedekah, secara umum orang memahami bahwa sedekah merupakan amalan yang hukumnya sunnah, padahal dalam situasi dan kondisi tertentu amalan sedekah bisa menjadi 4 hukum, diantaranya:

Pertama, wajib. Sedekah bisa berubah menjadi wajib hukumnya apabila kita melihat atau bertemu dengan orang yang benar-benar membutuhkan. Misalnya, ada orang fakir atau miskin yang kelaparan dan apabila kita tidak menolongnya orang tersebut bisa sakit parah atau bahkan meninggal. Maka dalam situasi tersebut sedekah hukumnya wajib.

Kedua, sunnah. Hukum asal sedekah memang sunnah kapanpun dan dimanapun. Namun Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berbagi kepada sesama, baik dalam keadaan lapang maupun susah.

Ketiga, makruh. Hukum sedekah berubah menjadi makruh apabila benda yang disedekahkan buruk dan tidak bermanfaat atau tidak bisa di manfaatkan. Keempat, haram. Hukum sedekah pun bisa berubah menjadi haram apabila benda atau harta yang disedekahkan itu digunakan untuk melakukan kejahatan dan maksiat, atau harta yang disedekahkan merupakan harta hasil mencuri.

Itulah empat hukum sedekah yang perlu diperhatikan. Meskipun hukumnya sunnah, sedekah bisa berubah menjadi wajib, makruh, bahkan haram tergantung situasi dan kondisi tertentu.


Bagikan di