Pengertian, Hukum dan Ketentuan Fidyah

20 April 2021 | Penulis: Andrian Setiawan | Desain: Miska Agika Putri

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib di kerjakan. Namun, ada beberapa pengecualian bagi orang yang tidak berpuasa karena alasan udzur atau hal lainnya. Orang yang tidak berpuasa wajib menggantinya dengan beberapa cara. Ada yang puasanya dapat diganti pada hari lain atau disebut qodho, ada pula karena penyebab tertentu tidak mampu berpuasa sehingga perlu membayar fidyah.

Dalam artikel ini kita akan membahas tentang pengertian fidyah, hukum fidyah dan ketentuan fidyah. Siapa saja yang boleh membayar fidyah.

Pengertian Fidyah, dalam bahasa Arab kata “fidyah” memiliki arti yaitu mengganti atau menebus, sedangkan secara istilah fidyah yaitu sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada orang yang membutuhkan sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Misalnya seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena tidak mampu melaksanakannya dengan alasan sakit yang tak kunjung sembuh, ia boleh menggantinya dengan membayar fidyah, sehingga kewajibannya untuk berpuasa telah gugur dengan fidyah tersebut.

Hukum membayar fidyah adalah wajib. Fidyah wajib dibayarkan dengan mengikuti bilangan hari yang ditinggalkan. Allah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya:

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah ayat 184).

Ketentuan Fidyah. Tidak semua orang boleh mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah. Hanya orang-orang tertentu saja yang diperbolehkan menggantinya dengan fidyah.

Berikut ini adalah beberapa orang yang boleh mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah, diantaranya:

  1. Orang yang sakit berat, sehingga tidak ada harapan lagi untuk sembuh kembali

  2. Orang tua renta atau yang fisiknya sudah lemah dan tidak sanggup untuk berpuasa

  3. Seseorang yang wafat dan punya hutang puasa. Misalnya orang yang tidak berpuasa karena sakit, lalu setelah itu ia sembuh dan masih memiliki kesempatan untuk berpuasa atau mengqodho, namun belum sempat ia melaksanakan puasa qodhonya kemudian ia meninggal. Maka hutang puasanya cukup dengan membayar fidyah.

  4. Orang yang menunda kewajiban membayar hutang puasanya tanpa uzur hingga bertemu dengan Ramadhan berikutnya. Orang tersebut wajib membayar fidyah sekaligus mengqodhonya menurut sebagian ulama.

  5. Wanita hamil dan menyusui apabila ketika puasa dikhawatirkan mengganggu pertumbuhan kandungan atau anak yang disusuinya. Maka mereka wajib membayar fidyah menurut sebagian ulama, tetapi ada pula yang berpendapat cukup dengan mengqodho saja atau ada juga yang harus keduanya.

Wallahu’alam. Semoga bermanfaat.


Bagikan di